Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) menjadi langkah strategis bagi asosiasi profesi, lembaga pendidikan, maupun industri yang ingin memastikan kompetensi sumber daya manusia sesuai standar nasional. Namun, masih banyak pihak yang belum memahami secara utuh syarat pendirian LSP, dokumen yang dibutuhkan, hingga regulasi yang mengaturnya.
Melalui artikel ini, Anda akan mendapatkan gambaran menyeluruh tentang syarat pendirian lembaga sertifikasi profesi, mulai dari dasar hukum, klasifikasi LSP, hingga proses pengajuan lisensi ke BNSP. Dengan pemahaman yang tepat sejak awal, proses pendirian LSP dapat berjalan lebih terarah, efisien, dan minim kendala.
Table of Contents
ToggleApa Itu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)?

Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP bertugas memastikan bahwa seseorang dinyatakan kompeten berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional, atau standar khusus.
Dalam konteks ini, memahami syarat pendirian LSP menjadi hal yang sangat penting, karena proses pembentukan LSP tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga kesiapan organisasi, sumber daya manusia, serta sistem yang harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dasar Hukum dan Peraturan BNSP tentang Pembentukan LSP

Sebelum membahas lebih jauh tentang syarat pendirian LSP, penting untuk memahami dasar regulasi yang menjadi landasan hukum pendirian LSP.
Peraturan BNSP tentang pembentukan LSP mengatur secara jelas mengenai jenis LSP, persyaratan kelembagaan, hingga mekanisme lisensi.
Dilansir dari laman resmi BNSP, berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi acuan pendirian LSP:
- Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
- Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.
- Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
- PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
- PerMenakertrans No. PER-17/MEN/VI/2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi
Regulasi ini menjadi rambu utama agar LSP yang dibentuk memiliki legitimasi dan diakui secara nasional.
Klik tombol WhatsApp di bawah untuk konsultasi kebutuhan pendirian LSP!
Jenis LSP yang Perlu Diketahui Sebelum Mendirikan

Dalam proses memahami syarat mendirikan LSP, Anda perlu mengetahui bahwa LSP terbagi dalam beberapa jenis, yang masing-masing memiliki karakteristik dan fokus berbeda.
1. LSP P1 (Pihak Pertama)
LSP P1 dibentuk oleh lembaga pendidikan atau pelatihan untuk melakukan sertifikasi terhadap peserta didiknya sendiri. Oleh karena itu, syarat pendirian LSP P1 menekankan pada keterkaitan langsung dengan sistem pembelajaran internal.
2. LSP P2 (Pihak Kedua)
LSP P2 didirikan oleh industri atau perusahaan untuk mensertifikasi tenaga kerja di lingkungan tertentu atau mitra kerjanya.
3. LSP P3 (Pihak Ketiga)
LSP P3 bersifat independen dan melayani sertifikasi kompetensi untuk masyarakat umum lintas sektor. Karena sifatnya terbuka, syarat pendirian LSP P3 biasanya lebih kompleks dari sisi jangkauan skema dan tata kelola.
Klik tombol WhatsApp di bawah untuk konsultasi kebutuhan pendirian LSP!
Syarat Pendirian LSP Terbaru 2026

Secara garis besar, syarat pendirian LSP mencakup aspek kelembagaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan sistem mutu. Berikut penjelasan utamanya.
1. Kelembagaan yang Sah
LSP harus berada di bawah badan hukum yang jelas, seperti asosiasi profesi, lembaga pendidikan, atau organisasi berbadan hukum lainnya. Legalitas ini menjadi fondasi utama dalam syarat pendirian lembaga sertifikasi profesi.
2. Struktur Organisasi dan Tata Kelola
Organisasi LSP harus memiliki struktur yang memisahkan fungsi pengelolaan dan fungsi sertifikasi, demi menjaga objektivitas dan kredibilitas.
3. Skema Sertifikasi
LSP wajib memiliki skema sertifikasi yang mengacu pada standar kompetensi yang berlaku dan telah diverifikasi secara internal sebelum diajukan ke BNSP.
Klik tombol WhatsApp di bawah untuk konsultasi kebutuhan pendirian LSP!
Dokumen Pendirian LSP yang Wajib Disiapkan

Salah satu tahapan krusial dalam cara mendirikan LSP adalah menyiapkan dokumen administrasi dan teknis. Berikut beberapa dokumen pendirian LSP yang sesuai dengan syarat pendirian LSP:
- Akta pendirian badan hukum dan SK pengesahan
- Struktur organisasi dan uraian tugas
- Skema sertifikasi kompetensi
- Daftar asesor kompetensi
- Sistem Manajemen Mutu LSP
- Sarana dan prasarana pendukung sertifikasi
Selain itu, terdapat dokumen formal berupa surat permohonan lisensi yang diajukan secara resmi kepada BNSP sebagai bentuk permintaan pengakuan dan evaluasi.
Tahapan Proses Pendirian LSP

Setelah memahami dokumen pendirian LSP yang harus dipenuhi sesuai dengan syarat pendirian LSP, pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada tahapan umum pendirian LSP agar prosesnya dapat dipahami secara lebih sistematis.
1. Persiapan Internal
Tahap ini meliputi pembentukan tim, penyusunan dokumen, dan penyesuaian struktur organisasi sesuai ketentuan BNSP.
2. Pengajuan Lisensi ke BNSP
Pengajuan dilakukan dengan melampirkan seluruh persyaratan administratif, termasuk surat permohonan lisensi dan dokumen pendukung lainnya.
3. Verifikasi dan Witness
BNSP akan melakukan verifikasi dokumen dan witness (penilaian langsung) untuk memastikan LSP layak menjalankan fungsi sertifikasi.
4. Penerbitan Lisensi
Jika seluruh tahapan terpenuhi, BNSP akan menerbitkan lisensi resmi LSP.
Kesimpulan
Memahami syarat pendirian LSP secara menyeluruh adalah kunci utama dalam membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi yang sah, kredibel, dan berdaya guna. Mulai dari memahami regulasi, menyiapkan dokumen, hingga menjalani proses lisensi, semuanya membutuhkan ketelitian dan strategi yang tepat.
Dengan perencanaan yang matang dan dukungan yang sesuai, pendirian LSP tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga investasi jangka panjang dalam peningkatan kualitas SDM.
FAQ
Durasi proses bergantung pada kesiapan dokumen dan hasil verifikasi BNSP, umumnya memakan waktu beberapa bulan.
Tidak semua. Organisasi harus memenuhi syarat pendirian lembaga sertifikasi profesi sesuai ketentuan BNSP.
LSP P1 bersifat internal lembaga, sedangkan LSP P3 melayani sertifikasi untuk umum dan lintas sektor.
Ya, asesor kompetensi merupakan komponen penting dalam syarat mendirikan LSP.
Bisa. Banyak organisasi memilih pendampingan agar proses pendirian lebih terarah dan sesuai standar.

